ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA 
ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA
(APERSI)
BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Umum

Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI)  adalah seluruh Pengembang Perumahan dan Permukiman  di Wilayah Republik Indonesia yang telah menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.

Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan

Persyaratan untuk menjadi anggota biasa adalah :
a. Perusahaan dan atau badan usaha baik swasta, koperasi, maupun yang didirikan pemerintah, yang akan dan atau sedang bergerak di bidang usaha pembangunan, pengelolaan dan penyewaan perumahan dan permukiman, yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Mengajukan permohonan tertulis kepada DPD yang mewilayahi domisili pemohon, dan dalam hal DPD belum terbentuk, mengajukan permohonan tertulis kepada DPP.
c. Didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya satu anggota biasa yang telah melaksanakan kewajibannya selaku anggota.
d. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan Organisasi.
e. Mendapat surat persetujuan keanggotaan dari DPD dan surat pengesahan keanggotaan dari DPP.
F. melunasi kewajiban uang pangkal dan uang iuran, sekurang-kurangnya satu tahun pertama.

Pasal 3
Kewajiban Anggota Biasa

Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar yang diatur dalam Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan Organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
c. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggotak, atau yang bersifat memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh APERSI sebagai organisasi profesi dengan meningkatkan profesionalisme di kalangan pengusaha perumahan.
d. Membayar uang pangkal, uang iuran dan sumbangan-sumbangan lain yagn diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
e. melaporkan keanggotaannya ke DPD APERSI yang mewilayahi daerah kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar