ANGGARAN RUMAH TANGGA 
ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA
(APERSI)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Umum
Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan 
dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI)  adalah seluruh Pengembang 
Perumahan dan Permukiman  di Wilayah Republik Indonesia yang telah 
menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta 
Peraturan Organisasi lainnya.
Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota biasa adalah :
a. Perusahaan dan atau badan usaha baik 
swasta, koperasi, maupun yang didirikan pemerintah, yang akan dan atau 
sedang bergerak di bidang usaha pembangunan, pengelolaan dan penyewaan 
perumahan dan permukiman, yang berdomisili di wilayah Negara Republik 
Indonesia.
b. Mengajukan permohonan tertulis kepada
 DPD yang mewilayahi domisili pemohon, dan dalam hal DPD belum 
terbentuk, mengajukan permohonan tertulis kepada DPP.
c. Didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya satu anggota biasa yang telah melaksanakan kewajibannya selaku anggota.
d. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan Organisasi.
e. Mendapat surat persetujuan keanggotaan dari DPD dan surat pengesahan keanggotaan dari DPP.
F. melunasi kewajiban uang pangkal dan uang iuran, sekurang-kurangnya satu tahun pertama.
Pasal 3
Kewajiban Anggota Biasa
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan 
ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar yang diatur dalam 
Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan 
Organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
c. Berperan aktif dalam setiap kegiatan 
organisasi, baik musyawarah dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan 
lainnya yang bersifat membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik 
dan kerjasama dengan sesama anggotak, atau yang bersifat memelihara, 
mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh APERSI sebagai organisasi 
profesi dengan meningkatkan profesionalisme di kalangan pengusaha 
perumahan.
d. Membayar uang pangkal, uang iuran dan sumbangan-sumbangan lain yagn diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
e. melaporkan keanggotaannya ke DPD APERSI yang mewilayahi daerah kerjanya.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar