ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA
(APERSI)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Umum
Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan
dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) adalah seluruh Pengembang
Perumahan dan Permukiman di Wilayah Republik Indonesia yang telah
menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
Peraturan Organisasi lainnya.
Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota biasa adalah :
a. Perusahaan dan atau badan usaha baik
swasta, koperasi, maupun yang didirikan pemerintah, yang akan dan atau
sedang bergerak di bidang usaha pembangunan, pengelolaan dan penyewaan
perumahan dan permukiman, yang berdomisili di wilayah Negara Republik
Indonesia.
b. Mengajukan permohonan tertulis kepada
DPD yang mewilayahi domisili pemohon, dan dalam hal DPD belum
terbentuk, mengajukan permohonan tertulis kepada DPP.
c. Didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya satu anggota biasa yang telah melaksanakan kewajibannya selaku anggota.
d. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan Organisasi.
e. Mendapat surat persetujuan keanggotaan dari DPD dan surat pengesahan keanggotaan dari DPP.
F. melunasi kewajiban uang pangkal dan uang iuran, sekurang-kurangnya satu tahun pertama.
Pasal 3
Kewajiban Anggota Biasa
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan
ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar yang diatur dalam
Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, dan Peraturan
Organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
c. Berperan aktif dalam setiap kegiatan
organisasi, baik musyawarah dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan
lainnya yang bersifat membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik
dan kerjasama dengan sesama anggotak, atau yang bersifat memelihara,
mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh APERSI sebagai organisasi
profesi dengan meningkatkan profesionalisme di kalangan pengusaha
perumahan.
d. Membayar uang pangkal, uang iuran dan sumbangan-sumbangan lain yagn diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
e. melaporkan keanggotaannya ke DPD APERSI yang mewilayahi daerah kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar